Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
http://www.dwh.at/site/assets/files/1405/nlp_1.jpg
Di bawah ini merupakan contoh beberapa barang yang sudah di
hak patenkan :
1. Temuan
minuman kesehatan kulit manggis dipatenkan
Temuan Balai
Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Barat terkait minuman kesehatan
dari kulit buah manggis sudah dipatenkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia pada Juni 2011.
“Alhamdulillah pada Juni 2011 temuan BPTP minuman yang
terbuat dari kulit Manggis sudah dipatenkan,” kata Kepala BPTP Sumbar Prama
Yufdi didampingi peneliti temuan minuman kesehatan kulit manggis, Kasma Iswari,
di Arosuka, Senin.
Menurut Prama Yufdi, pengajuan untuk hak paten tersebut
sudah dilakukan sejak 2006, setelah penantian panjang dari Kemenkum HAM
akhirnya permintaan tersebut dikabulkan dengan nomor ID P0028639 B, 30 Juni
2011.
Dikatakannya, setelah dihakpatenkan temuan itu dilisensikan
kepada PT Zena Nirmala Sentosa yang berproduksi di Bogor dengan sistem royalti.
2. Filter
rokok dari keju
Jutaan orang
di seluruh dunia merokok. Banyak juga yang menikmati keju. Mengapa tidak
menggabungkan keduanya dalam filter rokok yang terbuat dari keju? Dengan
begitu, Anda dapat bersantai dan menggigit keju pada saat yang sama – dengan
tidak ada racun tertinggal di belakang! Stuart Stebbings De Pere, mematenkan
ide ini pada tahun 1964.
3. Motif
Songket Sudah Dipatenkan
Pemerintah Kota
Palembang, Sumatera Selatan, sudah mengajukan usulan paten terhadap motif kain
songket dan sudah disetujui sekitar 22 motif songket.
Menurut Kepala
Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Palembang Wantjik Badaruddin, kepada Tempo
mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan beberapa motif kain songket ke
Direktorat Jendral Hak kekayaan Intelektuak, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia. “Dari 71 motif yang diusulkan baru 22 yang disetujui, dan kita
sekarang mengusulkan lagi 49 motif yang
sedang diproses,”katanya.
Selain songket, pemerintah kota juga mengusulkan makanan
khas Palembang seperti Pempek, Tekwan, Srikayo dan Model dan lain-lain untuk
segara dipatenkan.
Menurut Wantjik
pengajuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2004 dan disetujui tahun 2009 ini.
Setidaknya ada 22 motif yang disetujui. Dikatakan dalam surat dari Direktur Hak
Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang
Depkumham bahwa ke 22 motif songket itu tidak termasuk ciptaan yang dillindungi
sebagaimana maksud pada Pasal 12 UU No 19 tahun 2002 karena merupakan hasil
kebudayaan rakyat (ekpresi folklor) yang menjadi milik bersama. Sementara belum
ditetapkkannya peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Pasal 10 (4) UUHC
mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara, karya-karya tersebut akan
diinventarisasi sebagai ekpresi folklor atau hasil kebudayaanrakyat yang
berasal dari daerah atau wilayah yang bersangkutan.
Menurut Wantjik
,Pematenan beberapa motif ini perlu dilakukan untuk menghindari klaim-klaim
yang dilakukan oleh pihak lain. Dia juga mengatakan tidak begitu rumit
mendaftrkan barang-barang ini namun yang lama prosesnya karena masih harus
dibuktikan dan diteliti apakah benar motif-motif itu milik seseorang dan
sebagainya.
Walikota Palembang,
Eddy Santana Putra, mengatakan upaya pematenan barang-barang khas Palembang itu
tidak lain untuk melestarikan budaya daerah ini. Dan upaya yang gencar untuk
mematenkan barang-barang khas Palembang ini dilakukan pemerintah kota Palembang
sejak beberapa waktu lalu. “Kita tidak ingin kejadian klaim terjadi berulang
kali,” katanya. Untuk sementara, kata Eddy memang baru motif songket yang
dipatenkan pemerintah kota. Dan segera menyusul makanan khas Palembang seperti
Pempek, tekwan, srikayo dan sebagainya.
Adapun motif
songket yang sudah disetujui hak ciptanya itu adalah Bungo Intan, Lepus Pulir,
Tabuk Burung kecil (Paku berkait), Limar tigo negeri Tabur, Termelu Betangkep,
Tabur, Campuk Merah tepi, Pucuk Rebung, Lepus Pulir Tigo, Negeri, Tigo Benua,
Limar tigonegeri tabur anak ayam, lempus nampak perak, limar pulsir siku, lepus
bungo kucing , Bungo pacar, lepus tampuk manggis dan lainnya .
4. AC
Dipatenkan Oleh Gorrie Pada Tahun 1845
Tercetus pada ide itu, maka John berniat menyeriusi
pembuatan mesin pendingin (AC).
Maka, pada tahun 1844, pria lulusan kedokteran dan ilmu
bedah di kota New York ini merancang dan mengembangkan mesin eksperimen pembuat
es.
Mesin ciptaannya didasarkan pada hukum fisika bahwa panas
selalu mengalir dari gas atau cairan yang lebih panas menuju gas atau cairan
yang lebih dingin.
Mesin tersebut bekerja dengan cara memadatkan gas (kompres)
sehingga menjadi panas, kemudian gas tersebut dialirkan ke koil-koil untuk
diturunkan tekanannya (dekompres), alhasil udara menjadi dingin.
Untuk mengembangkan penemuannya, pada tahun 1845, Gorrie
memutuskan untuk berhenti praktik sebagai dokter.
Enam tahun berikutnya, ia berhasil menerima hak paten yang
merupakan hak paten pertama yang dikeluarkan untuk sebuah mesin pendingin.
Inilah awalnya ditemukan mesin pendingin yang kini dikenal
dengan istilah Air Conditioner, itulah gan penyebabnya awal mulanya kita bisa
menikmati benda ini.
5. Twisterchips
Produk kentang
Twisterchips sudah dipatenkan bentuknya dan hal ini menjadi suatu kebanggan
bagikami untuk para franchisee sehingga para franchisee bebas pesaing untuk
produk kentang TwisterChips. Kami yakin banyak yang ingin meniru produk kentang
Twisterchips, maka itu dari awal kamisudah mempatenkan bentuknya karena jika
paten mesin kami yakin, dengan lain model pun oranglain bisa menghasilkan mesin
pemotong yang berbeda..untuk itu kami patenkan bentuknya.Oleh karena mulai ada
yang meniru bentuk kentang spiral/tornado dari produk TwisterChips, dan
berdasarkan permintaan dari para franchisee kami untuk mencantumkan gambar
dokumen Sertifikatpaten Twisterchips, maka dibawah ini kami sertakan gambar
beserta dokumen sertifikat paten.
Twisterchips untuk produk kentang berbentuk
spiral/tornado yang sudah “dipatenkan dan terdaftarresmi” di Dirjen HAKI.
Sertifikat tersebut adalah ASLI (bukan masih dalam proses), dengan NomorID
sertifikat paten: 0020270-D. Hak cipta untuk bentuk kentang spiral/tornado
TwisterChipsdilindungi oleh Undang-Undang No 31 Tahun 2000.Jikapun ada yang
menjual mesin pemotong Twisterchips, si pembeli mesin tersebut jika
berjualandan ketauan menjual kentang Twister, maka kami tidak segan-segan akan
segera menindak si penjual.
Sumber :
http://www.indonesiaberprestasi.web.id/berita-prestatif/karya-anak-bangsa/temuan-minuman-kesehatan-kulit-manggis-dipatenkan/
http://id.scribd.com/doc/97311474/Contoh-Paten
http://www.tempo.co/read/news/2009/10/03/058200587/22-Motif-Songket-Sudah-Dipatenkan
http://indonesiaindonesia.com/f/86584-14-alat-aneh-dipatenkan/
http://www.sepertinya.com/2013/04/sejarah-air-conditioner-ac-2.html