Tuesday, April 11, 2017

Hak paten

  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).

http://www.dwh.at/site/assets/files/1405/nlp_1.jpg


Di bawah ini merupakan contoh beberapa barang yang sudah di hak patenkan :

1.            Temuan minuman kesehatan kulit manggis dipatenkan
    Temuan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Barat terkait minuman kesehatan dari kulit buah manggis sudah dipatenkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia pada Juni 2011.
“Alhamdulillah pada Juni 2011 temuan BPTP minuman yang terbuat dari kulit Manggis sudah dipatenkan,” kata Kepala BPTP Sumbar Prama Yufdi didampingi peneliti temuan minuman kesehatan kulit manggis, Kasma Iswari, di Arosuka, Senin.
Menurut Prama Yufdi, pengajuan untuk hak paten tersebut sudah dilakukan sejak 2006, setelah penantian panjang dari Kemenkum HAM akhirnya permintaan tersebut dikabulkan dengan nomor ID P0028639 B, 30 Juni 2011.
Dikatakannya, setelah dihakpatenkan temuan itu dilisensikan kepada PT Zena Nirmala Sentosa yang berproduksi di Bogor dengan sistem royalti.

2.            Filter rokok dari keju
        Jutaan orang di seluruh dunia merokok. Banyak juga yang menikmati keju. Mengapa tidak menggabungkan keduanya dalam filter rokok yang terbuat dari keju? Dengan begitu, Anda dapat bersantai dan menggigit keju pada saat yang sama – dengan tidak ada racun tertinggal di belakang! Stuart Stebbings De Pere, mematenkan ide ini pada tahun 1964.

3.            Motif Songket Sudah Dipatenkan
       Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, sudah mengajukan usulan paten terhadap motif kain songket dan sudah disetujui sekitar 22 motif songket.
   Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Palembang Wantjik Badaruddin, kepada Tempo mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan beberapa motif kain songket ke Direktorat Jendral Hak kekayaan Intelektuak, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Dari 71 motif yang diusulkan baru 22 yang disetujui, dan kita sekarang mengusulkan lagi 49 motif yang
sedang diproses,”katanya.
Selain songket, pemerintah kota juga mengusulkan makanan khas Palembang seperti Pempek, Tekwan, Srikayo dan Model dan lain-lain untuk segara dipatenkan.
     Menurut Wantjik pengajuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2004 dan disetujui tahun 2009 ini. Setidaknya ada 22 motif yang disetujui. Dikatakan dalam surat dari Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang Depkumham bahwa ke 22 motif songket itu tidak termasuk ciptaan yang dillindungi sebagaimana maksud pada Pasal 12 UU No 19 tahun 2002 karena merupakan hasil kebudayaan rakyat (ekpresi folklor) yang menjadi milik bersama. Sementara belum ditetapkkannya peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Pasal 10 (4) UUHC mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara, karya-karya tersebut akan diinventarisasi sebagai ekpresi folklor atau hasil kebudayaanrakyat yang berasal dari daerah atau wilayah yang bersangkutan.
      Menurut Wantjik ,Pematenan beberapa motif ini perlu dilakukan untuk menghindari klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak lain. Dia juga mengatakan tidak begitu rumit mendaftrkan barang-barang ini namun yang lama prosesnya karena masih harus dibuktikan dan diteliti apakah benar motif-motif itu milik seseorang dan sebagainya.
   Walikota Palembang, Eddy Santana Putra, mengatakan upaya pematenan barang-barang khas Palembang itu tidak lain untuk melestarikan budaya daerah ini. Dan upaya yang gencar untuk mematenkan barang-barang khas Palembang ini dilakukan pemerintah kota Palembang sejak beberapa waktu lalu. “Kita tidak ingin kejadian klaim terjadi berulang kali,” katanya. Untuk sementara, kata Eddy memang baru motif songket yang dipatenkan pemerintah kota. Dan segera menyusul makanan khas Palembang seperti Pempek, tekwan, srikayo dan sebagainya.
    Adapun motif songket yang sudah disetujui hak ciptanya itu adalah Bungo Intan, Lepus Pulir, Tabuk Burung kecil (Paku berkait), Limar tigo negeri Tabur, Termelu Betangkep, Tabur, Campuk Merah tepi, Pucuk Rebung, Lepus Pulir Tigo, Negeri, Tigo Benua, Limar tigonegeri tabur anak ayam, lempus nampak perak, limar pulsir siku, lepus bungo kucing , Bungo pacar, lepus tampuk manggis dan lainnya .

4.            AC Dipatenkan Oleh Gorrie Pada Tahun 1845
Tercetus pada ide itu, maka John berniat menyeriusi pembuatan mesin pendingin (AC).
Maka, pada tahun 1844, pria lulusan kedokteran dan ilmu bedah di kota New York ini merancang dan mengembangkan mesin eksperimen pembuat es.
Mesin ciptaannya didasarkan pada hukum fisika bahwa panas selalu mengalir dari gas atau cairan yang lebih panas menuju gas atau cairan yang lebih dingin.
Mesin tersebut bekerja dengan cara memadatkan gas (kompres) sehingga menjadi panas, kemudian gas tersebut dialirkan ke koil-koil untuk diturunkan tekanannya (dekompres), alhasil udara menjadi dingin.
Untuk mengembangkan penemuannya, pada tahun 1845, Gorrie memutuskan untuk berhenti praktik sebagai dokter.
Enam tahun berikutnya, ia berhasil menerima hak paten yang merupakan hak paten pertama yang dikeluarkan untuk sebuah mesin pendingin.
Inilah awalnya ditemukan mesin pendingin yang kini dikenal dengan istilah Air Conditioner, itulah gan penyebabnya awal mulanya kita bisa menikmati benda ini.
5.            Twisterchips

        Produk kentang Twisterchips sudah dipatenkan bentuknya dan hal ini menjadi suatu kebanggan bagikami untuk para franchisee sehingga para franchisee bebas pesaing untuk produk kentang TwisterChips. Kami yakin banyak yang ingin meniru produk kentang Twisterchips, maka itu dari awal kamisudah mempatenkan bentuknya karena jika paten mesin kami yakin, dengan lain model pun oranglain bisa menghasilkan mesin pemotong yang berbeda..untuk itu kami patenkan bentuknya.Oleh karena mulai ada yang meniru bentuk kentang spiral/tornado dari produk TwisterChips, dan berdasarkan permintaan dari para franchisee kami untuk mencantumkan gambar dokumen Sertifikatpaten Twisterchips, maka dibawah ini kami sertakan gambar beserta dokumen sertifikat paten.
     Twisterchips untuk produk kentang berbentuk spiral/tornado yang sudah “dipatenkan dan terdaftarresmi” di Dirjen HAKI. Sertifikat tersebut adalah ASLI (bukan masih dalam proses), dengan NomorID sertifikat paten: 0020270-D. Hak cipta untuk bentuk kentang spiral/tornado TwisterChipsdilindungi oleh Undang-Undang No 31 Tahun 2000.Jikapun ada yang menjual mesin pemotong Twisterchips, si pembeli mesin tersebut jika berjualandan ketauan menjual kentang Twister, maka kami tidak segan-segan akan segera menindak si penjual.

Sumber :
http://www.indonesiaberprestasi.web.id/berita-prestatif/karya-anak-bangsa/temuan-minuman-kesehatan-kulit-manggis-dipatenkan/
http://id.scribd.com/doc/97311474/Contoh-Paten
http://www.tempo.co/read/news/2009/10/03/058200587/22-Motif-Songket-Sudah-Dipatenkan
http://indonesiaindonesia.com/f/86584-14-alat-aneh-dipatenkan/
http://www.sepertinya.com/2013/04/sejarah-air-conditioner-ac-2.html



0 comments:

Post a Comment