A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh
akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan
bahwapihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
B. Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan,
perlakuan dsb) yang tidak berat sebelah (tidak memihak). Sedangkan sosial
berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau
perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau
politik).
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia
karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari.
Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas
manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi keditakadilan, seperti drama,
puisi, novel, musik dan lain-lain.
C. Macam-Macam
Keadilan
A) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
B) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
C) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Contoh Kasus dari
Komutatif :
Dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter
ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik
lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua
insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin
keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr.
sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan
akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kekewajibannya
sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada/ sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya.
Barangsiapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya
orang itu berbuat benar.
Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
Barangsiapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan
kesanggupannya, termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas
kasihan Tuhan.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama
pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya
apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang
dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan
yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau
pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang
dan penyalahgunaan aktiva.
F. Pemulihan Nama
Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adlaah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adlaah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak.
Ahlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jaman dari khuluq dan dari akar
kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan
manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang
harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang
dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan
pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh
tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila
diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang
yang melakukan kejahatan kepada kita.
Sumber :
Widyo Nugroho, Achmad
Muchji. 1996. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : Universitas Gunadarma
0 comments:
Post a Comment